Pengertian Pemikiran Islam
Suatu definisi yang benar haruslah memenuhi kriteria jaami ‘an dan maani’an . Maksudnya menyeluruh (jaami ‘an) bagi seluruh bagian-bagian dan sifat-sifat dari sesuatu yang didefinisikan, dan mencegah (maani ‘an) masuknya makna asing ke dalam sesuatu yang didefinisikan. Berdasarkan hal itu maka dipilihiah pengertian berikut untuk pemikiran Islam, yakni bahwa pemikiran Islam adalah al hukmu ‘alaa al waaqi’ min wijhati nazhar il islaam (hukum/penilaian terhadap suatu fakta berdasarkan sudut pandang Islam). Unsur-unsur pemikiran Islam itu ada tiga, yakni fakta (al waaqi’), hukum (al hukmu), dan hubungan antara fakta dengan hukum. Fakta sendiri dapat berupa suatu benda dan dapat berupa perbuatan. Jika fakta itu berupa benda maka hukumnya ada dua macam, yakni mubah (halal) dan haram. Misalnya buah anggur yang hukumnya mubah dan khamer yang hukumnya haram. ...